Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan Kementerian Sosial siap membantu pemerintah daerah, dalam upaya penanganan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Turki, saat mereka akan bertolak ke Suriah.
"Saat ini di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus menampung 52 warga Indonesia yang dideportasi dari Turki, saat mereka hendak menuju Suriah. Proses trauma healing dan trauma konseling sudah dilakukan, sekarang tinggal persiapan untuk kembali ke kampung halaman," kata Mensos Khofifah dalam keterangan tertulis, Jakarta, (2/2/2017).
Baca Juga
Khofifah mengatakan ada dua bentuk penanganan WNI yang dideportasi dari Turki. Bagi yang tersangkut kasus pidana, mereka ditangani pihak kepolisian. Sementara, bagi yang tidak dikenakan pidana ditangani Kementerian Sosial. Setelah kembali ke daerah asalnya, mereka akan ditangani pemerintah daerah setempat.
Advertisement
"Proses kembali ke lingkungan dan masyarakat ini tentu tidak mudah bagi mereka, saya berharap bupati atau wali kota dari mana mereka berasal, berkenan menjemput. Ini menurut saya bagian yang sangat baik bagi proses reintegrasi dan resoliasisasi, supaya mereka mengetahui bahwa pimpinan daerahnya menyambut baik kedatangan mereka. Dulu yang sudah pernah melakukan ini, Bupati Batang, Pak Yoyok (Riyo Sudibyo) yang menjemput warganya," papar dia.
Tidak hanya itu, Khofifah berharap, kepala daerah juga memberikan lapangan kerja dan bekal keterampilan, serta membantu mendistribusikan hasil kreasi mereka.
"Intinya, jangan dilepas begitu saja, karena mereka adalah warga negara yang harus kita lindungi dan jamin hak asasi manusianya," tegas Khofifah.
Sementara itu, Kepala Detasemen Khusus 88 Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkapkan, Kementerian Sosial selama ini telah menjadi mitra Densus 88 dalam penanganan warga yang dideportasi.
"Penerimaan yang baik dan layak ini penting sebagai langkah awal, bahwa mereka diterima kembali di negeri ini, agar mereka merasa dimanusiakan," ujar dia.
Eddy pun berharap peran aktif kepala daerah berperan aktif dalam penanganan warga Indonesia yang dideportasi, agar mereka tidak diambil alih atau kembali bergabung dengan kelompok radikal.
"Kami berharap seperti halnya Kementerian Sosial, kementerian atau lembaga negara lainnya dan kepala daerah dapat bersama-sama membantu para korban deportasi, agar dapat kembali dengan baik ke lingkungannya," demikian Eddy.