Saksi Nelayan Sebut Tak Tahu Ahok Sitir Al Maidah 51

Saksi adalah nelayan Pulau Panggang yang hadir dan menyaksikan langsung saat Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Feb 2017, 09:42 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 09:42 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Jaenudin alias Panel menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jaenudin adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ke-9 ini. Dia adalah nelayan Pulau Panggang yang hadir dan menyaksikan langsung saat Ahok menyitir Surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dia, di depan majelis hakim, mengatakan Ahok menyosialisasikan kerja sama ikan kerapu antara Pemprov DKI Jakarta dan nelayan pada saat itu.

"Budidaya ikan, 80-20. 80 untuk nelayan, 20 untuk Pemprov juga (bahas) sembako murah," ujar Jaenudin di sidang ke-9 di Auditorium Kementan, Selasa (7/2/2017).

Dia mengaku tidak mendengar saat Ahok menyitir Al Maidah 51. "Saya enggak perhatikan (Surat Al Maidah). Enggak tahu," ucap Jaenudin.

Namun, dia mendengar ucapan Ahok yang menyarankan agar warga tidak memilihnya kembali bila ada calon yang lebih baik.

"Kalau ada yang lebih bagus dari saya, pilih yang lebih bagus. Enggak tahu Pak saya mah," kata Jaenudin.

Mendengar pengakuan jujur Jaenudin, penonton sidang sempat tertawa. Penonton tertawa lantaran Jaenudin berulang kali mengaku tidak tahu maksud ucapan Ahok.

Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna menyebut keterangan dua nelayan Kepulauan Seribu yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni justru akan meringankan Ahok.

"Pasti (meringankan), dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Sirra, pengacara Ahok.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya