Alasan Polda Metro Jaya Larang Aksi 11 Februari

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islam terkait rencana aksi 112.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Feb 2017, 18:41 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 18:41 WIB
Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016
Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan aksi 11 Februari 2017. Demo yang disebut aksi 112 itu dilarang lantaran dilaksanakan jelang masa tenang Pilkada DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islam (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2017).

Argo melanjutkan, tak adanya izin kepolisian lantaran aksi tersebut dikhawatirkan mengganggu masyarakat. Apalagi rencananya aksi tak hanya dilakukan pada 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, yakni 12 Februari.

Tanggal 11 Februari merupakan masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Rabu 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut nantinya justru memicu kericuhan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada DKI.

"Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," Argo menandaskan.

Surat pemberitahuan itu telah dilayangkan oleh FUI pada Kamis 2 Februari 2017. Aksi 112 rencananya akan diikuti ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya