Hakim MK Kembali Datangi KPK Berikan Keterangan soal Patrialis

KPK pun telah memanggil dua hakim konstitusi lainnya, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul terkait kasus Patrialis Akbar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2017, 11:25 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 11:25 WIB
20170213-Majelis Kehormatan MK Kembali Periksa Patrialis Akbar di KPK-Jakarta
Wakil Ketua MK Anwar Usman turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2). Anwar Usman bersama Majelis Kehormatan MK kembali mendatangi KPK guna melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Patrialis Akbar (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali mendatangi Gedung KPK hari ini. Kedatangan kali ini guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus mantan hakim MK Patrialis Akbar. Dia datang bersama hakim konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams sekitar pukul 09.56 WIB.

"Hari ini saya datang bersama Pak Wahiduddin untuk memberikan keterangan. Kalau kemarin kan kita (Mahkamah Kehormatan MK) meminta keterangan," kata Anwar di Gedung KPK, Selasa (14/2/2017).

Anwar Usman berserta MKMK pada Senin 13 Januari kemarin telah mendatangi KPK untuk berkoordinasi dan meminta keterangan ke penyidik terkait kasus yang membelit Patrialis Akbar.

KPK pun telah memanggil dua hakim konstitusi lainnya, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul terkait kasus dan tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, antara lain Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaluddin, dan NG Fenny.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya