Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya buka suara terkait dengan kasus pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Antasari menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupupakan aktor di balik layar yang membuat terjerat kasus tersebut.
Antasari mengungkapkan, SBY yang memerintahkan kepada pihak tertentu agar mengkriminalisasi dirinya. Caranya dengan membuat bukti-bukti palsu, seperti bukti percakapan melalui pesan singkat atau SMS yang hingga kini masih ia permasalahkan.
Baca Juga
"Perkaranya, dia (SBY) minta Antasari segera diproses. Bisa saja perintah segera ini, dengan membuat SMS itu kan?" ujar Antasari Azhar di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Selasa (14/2/12017).
Advertisement
Namun demikian, Terkait rekayasa dengan membawa bukti palsu, Antasari megatakan hal tersebut dijalankan oleh pihak yang diperintahkan oleh SBY. Dengan kata lain, Antasari menyebut bahwa SBY merupakan pihak yang memerintahkan kriminalisasi dilakukan kepadanya.
"Tapi bukan SBY yang buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu, dari situ," ucap dia.
Demokrat Membantah
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
"Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.
Menurut dia, opini yang dibangun Antasari Azhar soal kriminalisasi berbanding terbalik dengan putusan pengadilan.
"Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan manapun. Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang Independen dan bebas dari intervensi," Didik menjelaskan.
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017