Liputan6.com, Jakarta - Seorang WNI asal Serang, Banten, bernama Siti Aishah diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur. Siti Aishah juga sudah diamankan oleh Kepolisian Malaysia.
Polri memastikan tidak akan ikut campur terkait proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Malaysia.
"Polri menghormati setiap penegakan hukum yang dilakukan negara lain. Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang mesti kita hormati," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Advertisement
Menurut Boy, Kepolisian Malaysia berhak memproses Siti Aishah bila terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Boy mengatakan, hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Polri bilamana ada warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia.
"Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang mesti kita hormati. Sama seperti warga Malaysia, ada yang kita proses karena masalah narkoba di sini, tidak ada yang bisa menghalang-halangi Indonesia melakukan penegakan hukum itu," terang Boy.
Terkait apakah ada bantuan hukum yang akan diberikan terhadap Siti Aisyah, Boy menegaskan, Polri tidak memiliki wewenang tersebut.
"Bantuan hukum itu biasanya disediakan oleh KBRI," ucap mantan Kapolda Banten ini.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia mengonfirmasi penangkapan perempuan yang terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur. Pelaku diduga memegang paspor Indonesia.
Dijelaskan Kepolisian Malaysia, pelaku teridentifikasi sebagai Siti Aishah. Ia berasal dari Serang, Jawa Barat.
"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).
"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid. Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992.