Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil para saksi demi menelusuri perkara kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Lima orang dijadwalkan melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus yang menjerat Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir hari ini.
"Hari ini memang mengagendakan lima orang yang akan diperiksa," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca Juga
Martinus merinci, dari kelima saksi tersebut, dua di antaranya merupakan pihak Bank BNI Divisi Kepatuhan dan Divisi SDM. Kemudian dua lagi adalah Bendahara GNPF MUI , yakni M. Lutfie Hakim dan stafnya atas nama Marlinda. Sedangkan satu orang lagi bernama Otto.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menambahkan, pemeriksaan itu sendiri sebenarnya dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Mengenai sosok atas nama Otto, Rikwanto menyampaikan, dia adalah salah satu donatur penyumbang dana untuk aksi 212.
"Otto itu salah satu pendonasi," ujar Rikwanto.
Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, terkait donasi aksi 411 dan aksi 212 GNPF MUI. Pegawai bernama Islahudin itu merupakan manajer di salah satu bank BUMN.
"Hanya Islahudin, ya. Karena ketidakhati-hatian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Boy mengatakan, Islahudin melanggar Pasal 2 Undang-Undang UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ini adalah perbantuan-perbantuan, sedang didalami kegiatan yang berkaitan dengan yayasan. Sementara dia menerima penempatan uang kemudian menggunakan uang itu," Boy membeberkan.