Menkumham Siapkan Perppu Sistem Pertukaran Data Bank Antarnegara

Menkumham memandang perlu payung hukum khusus agar Indonesia bisa ambil bagian dari 101 negara yang ikut dalam AEOI ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Feb 2017, 08:24 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 08:24 WIB
Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memfasilitasi pelaksanaan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau authomatic exchage of information (AEoI). Indonesia perlu payung hukum khusus agar bisa ambil bagian dari 101 negara yang ikut dalam AEoI ini.

AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.

"Ada pikiran membuat Perppu karena ini sangat penting," kata Menkumham Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Yasonna menjelaskan, Indonesia tak punya banyak waktu untuk membuat undang-undang, terutama undang-undang Perbankan yang masih ada pertentangan dengan kerja sama sistem AEoI ini. Berbeda dengan UU KUP yang sudah masuk prolegnas dan dibahas di DPR.

"(Isi Perppu) ya bagaimana pelaksanaan automatic exchange information itu. Jadi singkat supaya clear terlaksana," imbuh dia.

Kesiapan aturan pendukung ini sangat penting bagi keikutsertaan Indonesia. Bila tidak, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang tidak ikut dalam AEoI ini.

Hal ini sangat disayangkan mengingat OJK sudah mengatur data perbankan untuk orang asing di Indonesia harus dibuka, termasuk soal pajak.

"Tapi kan kalau konteks Indonesia secara keseluruhan baik asing maupun orang Indonesia perlu undang-undang payung hukumnya," ucap Menkumham Yasonna.

Sementara, Menteri Kuangan Sri Mulyani mengatakan, semua aturan yang diperlukan untuk melaksanakan AEoI itu. Ada beberapa hal yang belum menemukan jalan keluar terutama UU Perbankan.

"Yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah bahwa UU di perbankan, perbankan syariah maupun capital market menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada," kata Sri Mulyani.

Karena itu, pemerintah sedang berupaya mencari cara untuk memasukkan beberapa pasal agar akses informasi untuk perpajakan bisa diperkuat. Dengan begitu, Indonesia memenuhi persyaratan bergabung dengan AEoI.

Dengan keikutertaan Indonesia pada AEoI, tak ada lagi celah bagi wajib pajak menyembunyikan aset mereka. Setiap negara anggota bisa melacak aset wajib pajak tanpa harus datang ke negara asal.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kemudian ada satu tempat apakah di negara-negara sekitar kita atau di Eropa dan Amerika yang mengatakan, kamu buka account aja di sini dan rahasia dari data kamu tidak akan terbagi. Karena negara-negara tersebut sekarang sudah ikut di dalam AEoI," pungkas Sri Mulyani.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya