Kisah Kartika, Berenang di Tol Cikunir Kala Mobil Ditelan Banjir

Atas perlakuan tak menyenangkan yang diterimanya, Kartika mengajukan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Feb 2017, 09:06 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 09:06 WIB
Fernando Purba/Liputan6.com
Tol Cikampek kebanjiran (Fernando Purba/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Banjir di berbagai wilayah pada Selasa, 21 Februari lalu menyisakan banyak cerita. Termasuk kisah penyelamatan diri dari banjir yang dialami Kartika Dewi.

Cerita berawal saat Kartika pulang mengantarkan sang suami ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kartika memilih mengendarai mobil melewati Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) menuju rumahnya di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah masuk Tol Cikunir 4, Kartika memacu kendaraannya menuju rumah. Tak disangka, sekitar 100 meter dari pintu tol, air yang menggenangi jalan tol semakin tinggi dan mulai masuk ke kabin mobil melalui dashboard.

"Kejadian sekitar pukul 04.50 WIB. Kondisi jalan masih gelap. Tidak ada peringatan dari petugas tol kalau jalan banjir. Padahal, jaraknya hanya 100 meter dari pintu tol," kata kuasa hukum Kartika, David Tobing, kepada Liputan6.com, Kamis (23/2/2017).

Kartika mulai bingung dengan kondisi tersebut. Dia kemudian berupaya membuka kaca mobil agar memudahkan dirinya membuka pintu. Beruntung kaca dan pintu mobil berhasil dibuka.

"Banjir sudah 1 meter. Akhirnya klien kami berenang ke tempat yang lebih tinggi," imbuh David.

Setelah meninggalkan mobil yang sudah terendam air, Kartika mencoba berteriak minta tolong. Tapi tak ada satu pun petugas tol yang mendengar teriakan itu. Sampai akhirnya Kartika berjalan menuju pintu tol di tengah hujan deras.

Setibanya di pintu tol, Kartika menegur petugas karena tak ada pemberitahuan jalan sudah terendam banjir. Namun, bukan simpati yang didapat, Kartika malah dibentak oleh petugas tol.

"Petugas malah balik bertanya, 'Memangnya banjir?' Saat itu tidak ada tindakan pertolongan apa pun terhadap klien kami yang menggigil kedinginan dan ketakutan," tutur David.

Selama 30 menit Kartika didiamkan tanpa penanganan oleh petugas tol. Kartika kemudian mencoba menelepon sang ibunda, Siti Rimbawati, yang berada di rumah. Menggunakan sepeda motor, Siti mendatangi anaknya di pintu tol.

"Hampir satu jam klien kami ditelantarkan dalam kondisi menggigil kedinginan. Petugas patroli baru mau mengantar setelah Ibu Siti Rimbawati memaksa agar dipulangkan ke rumah mereka di Jati Asih," ucap David.

Atas perlakuan tak menyenangkan yang diterimanya saat banjir Jakarta, Kartika mengajukan gugatan yang didaftatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan no. 101/PDT.G/2017/PN.JKT.PST.

Sedikitnya, ada lima pihak yang digugat oleh Kartika. Mereka adalah PT Jasa Marga (persero) Tbk. (tergugat I), PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (tergugat III), Badan Pengatur Jalan Tol (tergugat IV), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (tergugat V).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya