Imigrasi Gagalkan Pemberangkatan 18 Calon TKI Ilegal

Keberangkatan calon TKI ini dibatalkan karena diduga tidak memiliki dokumen resmi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2017, 21:20 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 21:20 WIB
Ilustrasi TKI Ilegal
Ilustrasi TKI Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggagalkan pemberangkatan 18 calon TKI ilegal, Kamis 23 Februari 2017. Keberangkatan mereka dibatalkan karena diduga tidak memiliki dokumen resmi.

"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Menurut dia, belasan calon TKI ilegal ini berangkat dari sejumlah bandara. Dia merinci 12 orang di antaranya digagalkan keberangkatannya melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Sebanyak 12 calon TKI itu, yakni Ati Lasmawati, Masamah Rukian binti Dayumi Kalija, Siti Nur binti Nurdin Anwar, Enar Kanad Kiran, Sumirah binti Supadi Yatijo, Aminah, Tarpiah binti Ruslan Abdullah, Nuraini, Sumenah binti Mahsun Munaseh, Sapiah Sawal Muridah, Rohati binti Rifaah Haerudin dan Maryanah.

Para calon TKI ilegal itu, berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada pukul 23.15 WIB, Kamis 23 Februari 2017.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya