Liputan6.com, Depok - Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Depok yang memerintahkan Satpol PP menutup paksa Masjid Al Hidayah, Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok.
Fitria menilai Pemeritah Kota Depok telah melanggar hukum. Penutupan paksa tersebut tidak berdasarkan keputusan pengadilan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Baca Juga
"Tidak ada dasar hukum yang sah," kata Fitria, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Fitria menuturkan, di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah, tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan. Atas dasar itu, penutupan paksa masjid Ahmadiyah itu tidak berdasarkan aturan yang benar.
Sementara, dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
"Masalah agama adalah otoritas pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah," ujar Fitria.
Menurut Fitria, Masjid Al Hidayah yang berdiri sejak 1999 terbuka untuk umum. Masjid itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai tempat ibadah, dan rumah tinggal sejak 2007.
Fitria menegaskan, selama ini jemaah Ahmadiyah terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat Sawangan, aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan, serta tidak pernah melanggar hukum.
"Kami menyayangkan sikap Pemkot Depok yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warga melaksanakan ibadah dan hak berserikat, serta berkumpul yang dijamin oleh negara melalui undang-undang dasar," Fitria menandaskan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Dudi Miraz sebelumnya mengatakan, penyengelan tempat ibadah tersebut lantaran pihaknya mendapat laporan tentang adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah.
Menurut Dudi, penyegelan yang dilakukan pada Kamis 23 Februari kemarin dan disaksikan sejumlah tokoh agama setempat itu, sudah dilakukan berkali-kali.
"Penyegelan ini untuk keenam kalinya. Kami segel karena ada laporan masih melakukan aktivitas di sini," ujar Dudi.
Hari ini, sejumlah aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP bersiaga di tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah itu, lantaran beredar pesan berantai. Berikut bunyi pesan berantai tersebut:
Panggilan jihad menutup kegiatan Ahmadiyah di Sawangan
Kepada seluruh umat Islam se-Kecamatan Sawangan, Bojongsari dan sekitarnya diharapkan kehadirannya untuk ikut serta dalam "Aksi Damai 242" Menutup Kegiatan Ahmadiyah di Jl Raya Mukhtar Sawangan, pada Jumat tgl 24 Feb 2017, waktu ba'da Jum'at sampai jam 16.00. Pakaian usahakan memakai Koko dan Peci warna Putih.
Berangkat bersama-sama dengan semua Jamaah masjid masing-masing, titik kumpul di Terminal Bayangan Perumahan Sawangan Permai Tugu. Tidak perlu membawa senjata, apalagi senjata tajam. Aksi kita murni aksi damai, akan dipimpin oleh Ulama kita.