Liputan6.com, Depok - Polisi menangkap pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok berinisial AB. PNS golongan II C yang bekerja sebagai operator di Dinas Perhubungan Kota Depok itu diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap sopir angkutan kota (angkot).
Polisi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap AB, Selasa, 21 Februari lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Penangkapan berawal dari laporan sejumlah sopir angkot yang resah terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok di tempat pemungutan restribusi, Jalan Raya Sawangan Simpang Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran MAS, Kota Depok. Pegawai Dishub tersebut diduga meminta uang melebihi tarif retribusi angkot.
Advertisement
"Secara aturan restribusi hanya Rp 500. Namun, para sopir angkot memberikan Rp 1.000. Alasan oknum kelipatannya untuk timer. Timer tidak ada dalam struktural. Jadi pungutan liar di situ," kata Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, Depok, Kamis (23/2/2017).
Candra menjelaskan, hasil penyelidikan sementara pungli ini sudah berlangsung selama lima tahun. "Andai satu angkot empat kali lewat harus membayar pungli Rp 2.000 kali berapa angkot," kata dia.
Usai menangkap AB, Candra melanjutkan, Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) langsung menggeledah Unit Pelayanan Teknis Terminal Dinas Perhubungan Kota Depok. Polisi menemukan uang jutaan rupiah dalam kantor tersebut.
"Kami amakankan Rp 50 ribu di TKP Parung Bingung dan uang sebesar Rp 10,5 juta di kantor UPT," kata dia.
Menurut Candra, Tim Saber Pungli Polresta Depok tidak akan segan-segan menangkap oknum yang melakukan pungli. Menurut dia, pelayanan publik harus bebas dari pungli.
"Saya sebagai Ketua Tim Saber Pungli Polresta Depok tidak toleran. Ketika ada laporan masyarakat, kami akan cek, selidiki. Jika ada pungutan liar kami akan tindak tegas," dia menegaskan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, AB beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Depok. Dia dijerat Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami dugaan aliran dana ke pihak lainnya.
"Kami telusuri dugaannya masuk ke kantong Kepala Dinas (Perhubungan), enggak mungkin cuma dia sendiri," Candra memungkasi.