Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Badan Usaha Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik.
Namun, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/2/2017), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyatakan belum bisa memastikan waktu digelarnya sidang tersebut.
"Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," kata Made Sutrisna, yang menurut rencana juga akan menjadi hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Dahlan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.
Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.
Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.
Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Diagendakan Hari Ini
Dahlan Iskan mengajukan tuntutan terhadap Kejagung atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus pengadaan mobil listrik.
Diperbarui 27 Feb 2017, 09:44 WIBDiterbitkan 27 Feb 2017, 09:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Respons Pakar, Dishub hingga Gubernur Jakarta Pramono Anung Terkait Macet Parah Pelabuhan Tanjung Priok
5 Gambar Rumah Minimalis 2 Lantai dengan Ukuran 6x12 Meter, Cocok Jadi Inspirasi Hunian di 2025
Bukan Cuma Diminum, Cuka Sari Apel Bisa Dipakai untuk Membersihkan Rumah
IHSG Beragam Hari Ini 21 April 2025, Saham MTDL hingga ACES Menghijau
Top 3 Berita Bola: Rebutan dengan City, Manchester United Incar Pemain Muda Jerman Buat Pendamping Fernandes
Nilai Bitcoin Menanjak 33% Sejak Halving pada 2024
Cara RSA UGM Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan di Rumah Sakit
6 Rekomendasi Model Rambut Pendek Anak Perempuan Ala Korea, Imut Banget
Ham Pan, Camilan Pedas Khas Singkawang yang Terbuat dari Beras dan Ebi
Alasan Raja Charles III Tolak Panggilan Telepon Pangeran Harry di Tengah Sidang Banding Pengadilan Inggris
Ailee Resmi Menikah dengan Choi Si Hun dan Bakal Bulan Madu ke Dubai
Chinese Zodiac Dog: Loyal Guardian of the Zodiac Cycle