Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari Azhar yang tiba di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanana (KKP) pukul 10.15 WIB, keluar pada pukul 16.20 WIB.
Dengan ditemani salah satu pengacaranya, Azam Khan, Antasari Azhar diperiksa sekitar enam jam. Saat dikonfirmasi, Antasari Azhar enggan memberikan keterangan apapun mengenai pemeriksaannya.
"Saya sudah bilang tidak ada berita hari ini, saya sudah capek dari pagi," ucap Antasari di Bareskrim Polri, KKP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Advertisement
Setelah itu, dirinya langsung menaiki mobil Pajero hitam dengan nomor polisi B 1707 CJC.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Antasari Azhar pada Kamis 23 Februari 2017, terkait laporan dugaan pidana persangkaan palsu atau kriminalisasi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik
Kabag Penum Mabes Polri Martinus mengatakan, selain Antasari ada dua yang telah diperiksa yaitu Boyamin Saiman dan Andi Syamsuddin, adik kandung dari Nasrudin.
Dalam pemeriksaan terkait kasus Antasari Azhar, Martin mengatakan, penyidik ingin menggali informasi terkait sangkaan palsu tersebut.
Antasari Azhar menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Dia bersama Andi Syamsudin Iskandar lalu membuat laporan.
Laporan Antasari Azhar itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.