Usai Diperiksa KPK, Direktur PT Citilink Indonesia Kelelahan

KPK memeriksa Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah Satar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mar 2017, 20:52 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 20:52 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadinoto yang juga mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia ini mengaku lelah usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah Satar.

"Saya mau istirahat dulu. Saya capek," ujar dia saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

Hadinoto sama sekali tak mau berkomentar perihal pemeriksaan yang dia jalani. Meski terus dicecar berbagai pertanyaan awak media, Hadinoto tetap berjalan keluar menuju kendaraan pribadinya.

"Jangan deh, saya capek nih, saya jangan diganggu dulu," kata dia.

Hadinoto disebut sebagai saksi kunci kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya