KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Kebumen Terkait Suap Disdikpora

Agung akan dimintai keterangan KPK untuk melengkapi berkas Andi Pandoyo dalam kasus dugaan suap proyek Disdikpora tahun 2016.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 12:53 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo. Agung akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Andi Pandoyo dalam kasus dugaan suap proyek Disdikpora tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP (Andi Pandoyo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Sebelumnya, Senin 6 Maret 2017 penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad. Fuad sejatinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Pandoyo, namun Fuad meminta penjadwalan ulang pada Jumat 10 Maret 2017 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dia ditetapkan tersangka bersama dari pihak swasta, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

Adi diduga menerima suap bersama-sama PNS pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen, Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto. Sigit dan Yudi sebelumnya sudah ditetapkan lebih dulu oleh KPK sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

Atas perbuatannya, Adi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basikun selaku pemberi disangkakan KPK dengan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya