Liputan6.com, Jakarta - Geliat [prostitusi online](Prostitusi online "") tak kunjung padam. Kini seorang suami tega menjual istrinya sendiri melalui media sosial. Di media sosial itu, sang suami berinisial AP menawarkan sang istri bisa diajak threesome dan direkam.
Namun jual beli layanan seks itu diketahui oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi, kepolisian menyelidiki kasus ini dengan berpura-pura menjadi pelanggan.
Baca Juga
"Team Cyber Sat Reskrim Polres Pelabuhan melakukan Undercover dan transaksi dengan pelaku di sepakati di Hotel SunLake Sunter, Selasa kemarin jam 13.00 WIB," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus De Deo, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Dia melanjutkan, di lokasi pertemuan, AP dan istrinya sudah menunggu.
"Transaksi disepakati dengan tersangka AP di kamar 614 yang menawarkan pelayanan seks secara bersamaan dengan istrinya harganya Rp 1 juta perorang," tambah Robertus.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengerebek tempat itu. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2,2 juta, Rp 200, 2 buah kartu akses kamar hotel, komdom, pakaian dalam, serta 3 buah telepon genggam.
Kini AP dan istrinya ditangkap dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan pasal perdagangan orang dan [prostitusi ](Prostitusi online "")Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal ayat 2 Juncto Pasal 30 Undang-undang RI no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 296 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu. Sedangkan, Pasal 506 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.