Aksi Bos Prostitusi Online Jajakan Perawan hingga Mahasiswi

Bos prostitusi online gunakan beragam media sosial untuk menjajakan wanita-wanita koleksinya.

oleh Bangun Santoso diperbarui 07 Feb 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 12:32 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jambi - Direskrimum Polda Jambi kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (30). Pria itu ditangkap pada Jumat, 3 Februari 2017, di salah satu hotel di Kota Jambi.

Sang bos prostitusi online itu ditangkap aparat Polda Jambi saat akan menjemput uang Rp 1,5 juta dari salah satu pelanggannya. Modusnya, S memasang sejumlah foto gadis koleksinya di media sosial seperti Instagram, Facebook, WeChat dan media sosial lainnya.

Selain menangkap S, aparat Polda Jambi juga mengamankan tiga gadis muda yang diduga sudah dijajakan S ke sejumlah pria hidung belang. Ketiga gadis muda itu adalah TNL (22), R (30) dan TTL (20).

"Mereka (ketiga gadis muda) masih dimintai keterangan," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono di Jambi, Senin, 6 Februari 2017.

Menurut Arief, S selaku muncikari menawarkan beberapa perempuan kepada pelanggannya, mulai dari kalangan mahasiswa, bahkan yang masih perawan. Untuk yang masih perawan, S mematok tarif lebih tinggi.

"Tarifnya itu mahalnya, Rp 15 juta," ucap Arief.

Sementara untuk gadis biasa atau sekadar menemani karaoke, S mematok tarif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.

Kepada polisi, S mengaku menggeluti dunia prostitusi online sejak 2012 lalu. Diduga, sudah puluhan perempuan telah dijajakan oleh S secara online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya