KPK: Ada 70 Nama yang Tersangkut Korupsi E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan bahwa akan mengungkap 70 orang yang turut dalam mega korupsi e-KTP ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mar 2017, 09:27 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 09:27 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP
Sidang kasus korupsi e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan 37 nama yang diduga menikmati aliran dana kasus korupsi e-KTP. KPK mengatakan bahwa dua terdakwa, Irman dan Sugiharto adalah simpul utama dalam kasus ini.

"Relasi dari kedua terdakwa ini yang paling signifikan adalah relasinya dengan para pimpinan fraksi, pimpinan banggar, maupun pimpinan lain di Komisi II. Diduga yang berperan adalah pihak dan simpul utama di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Dia pun menuturkan bahwa akan mengungkap 70 orang yang turut dalam mega korupsi e-KTP ini.

"Untuk selanjutnya, kami ungkap pihak yang turut terlibat secara rinci yang totalnya mencapai 70 orang. 37 nama itu memang di dakwaan belum disampaikan, itu bagian dari 70-an nama (yang terlibat)," tandas Febri.

Dari 70 nama yang terlibat diungkapkan Febri bahwa di antaranya terdiri dari 5 korporasi, unsur pimpinan banggar, anggota Komisi II DPR RI, Pimpinan Fraksi, dua Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi), dan panitia pengadaan.

"Mereka menerima sejumlah uang menurut porsi posisinya masing-masing. Nanti di sidang, satu per satu akan dibuka pihak-pihak yang menerima uang," tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini, tak hanya berhenti kepada dua terdakwa saja.

"Persoalan siapa yang menangani, itu menjadi persoalan kedua terkait strategi pengungkapan. Dalam kasus korupsi itu kan pelakunya banyak, dari aktor utama hingga pelaksana, mulai dari yang menerima 20 juta hingga lebih dari jutaan dollar," Febri melanjutkan.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan korupsi e-KTP telah digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK Irene Putri mengungkapkan bahwa ada 38 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini.

Di antaranya yaitu Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Politik Hukum HAM Yasonna Laoly, Mantan Ketua DPR, Marzuki Ali, Ade Komaruddin, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaingrum, M Nazarudiin, dan lain-lain. Total kerugian negara dari kasus mega korupsi e-KTP ini mencapai Rp 2,3 Triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya