Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi online spesialis anak. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup media sosial bernama Official Candy's Group`.
"Kita ungkap kejahatan pornografi terhadap anak baik sesama maupun lawan jenis secara online. Dari sini kita tangkap empat orang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16).
Advertisement
"Pelaku DF ini masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya sudah ada 6 anak. Korbannya berusia 3 sampai 8 tahun. Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya," beber Iriawan.
Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun.
"Pengakuannya korban dua orang, tapi masih terus kita dalami," kata dia.
Iriawan membeberkan, sejak dibentuk pada September 2016, Official Candy's Group ini sudah memiliki anggota mencapai 7.000 lebih. Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, saat berita ini ditulis, anggota grup tersebut tersisa 801 member.
Ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh setiap member grup ini. Para member harus aktif mengirimkan gambar atau video perbuatan seksual dengan anak kecil di grup tersebut.
"Kemudian posting video atau gambar porno yang belum pernah di-upload, jadi korbannya bertambah tidak boleh gambar yang sama," ucap Iriawan.
Polisi saat ini terus memburu member lain yang turut melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Polisi bahkan telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena grup ini telah terkoneksi secara internasional.
"Ini terkoneksi secara internasional, di mana banyak member dari Amerika Latin, seperti Peru, Argentina, Meksiko, Chili, Kolombia, Amerika. Nanti kita buka bersama FBI, karena banyak akun yang sudah diblok," kata Iriawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.