Liputan6.com, Jakarta - Polri menyesalkan insiden penembakan terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 11 Maret lalu. Pelaku penembakan yang ternyata anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial BM itu kini terancam dipecat dari kepolisian.
"Dapat dipastikan yang bersangkutan melalui mekanisme sidang kode etik, sepertinya akan mendapatkan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 14 Maret 2017.
Baca Juga
Boy menjelaskan, sanksi pemberhentian tidak hormat sudah tepat diberikan kepada BM. Sebab, tindak pidana yang dilakukan dianggap cukup berat.
Advertisement
"Kalau dilihat perkaranya sangat dimungkinkan, karena ini terkait pidana yang cukup berat," ujar dia.
Boy menduga, urusan pribadi antara BM dengan mahasiswa Jember tersebut menjadi pemicu aksi nekat polisi itu meletupkan senjata api. Karena itu, BM tengah diperiksa satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
"Dari pemeriksaan awal merasa tersinggung dan lain sebagainya. Itu baru hasil sementara, ini berkaitan dengan aktivitas di jalan raya. Saat ini masih didalami Propam," Boy menandaskan.
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedi, warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas diterjang timah panas oleh pelaku yang ternyata anggota Polri berinisial BM.
Penembakan tersebut terjadi di depan pertokoan Hardys, Jalan Raya Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu dini hari, 11 Maret 2017.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, sepeda motor yang ditumpangi mahasiswa Jember itu sempat berimpitan dengan kendaraan lain, kemudian penumpang mobil turun dan terjadi pertengkaran.