Kapan Brimob Penembak Mahasiswa di Jember Disidang Etik?

Anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial BM, pembunuh mahasiswa di Jember, bakal mendapat sanksi berat dari Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mar 2017, 16:05 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 16:05 WIB
Ilustrasi penembakan di Jember
Ilustrasi penembakan di Jember.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial BM, tersangka pembunuhan mahasiswa di Jember, bakal mendapat sanksi berat dari Polri. Namun, sidang etik atas pelanggaran yang dilakukannya baru digelar usai kasus pidananya diputus hakim.

"Lazimnya akan diajukan ke sidang kode etik. Itu adalah kepada mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran berat yang merusak nama baik kepolisian. Jadi proses sidang kode etiknya menunggu proses pidana tuntas dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/3/2017).

Dia berharap proses pidana terhadap BM dapat segera selesai. Sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan sidang etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh BM.

"Vonis sidang pengadilan dijadikan landasan hukum untuk mengajukan seseorang patut diduga melanggar kode etik," ucap Boy.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedi (25), warga Bima, Nusa Tenggara Barat, tewas diterjang timah panas penembak misterius. Insiden ini terjadi di depan pertokoan Hardys, Jalan Raya Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 11 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, sepeda motor korban sempat berimpitan dengan kendaraan lain, kemudian penumpang mobil turun dan terjadi pertengkaran," ucap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat berada di ruang Inslatasi Kamar Mayat Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, Jember, Sabtu 11 Maret 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban Dedi saat itu berboncengan dengan temannya, Rama, menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna biru. Mereka melaju ke arah Alun-Alun Kota Jember.

Kemudian ada mobil Suzuki Swift dan Honda Jazz yang melintas. Korban bersama temannya berupaya menghentikan mobil tersebut, sehingga terjadi perkelahian di samping pintu depan sebelah kiri mobil Swift.

Belakangan diketahui, terduga pelaku penembakan adalah seorang anggota Polri, berinisial BM. Saat kejadian, pelaku sedang lepas dinas dan dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang ada di Jember.

BM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut setelah menembak seorang mahasiswa bernama Deni di Jember, Jawa Timur pada Sabtu 11 Maret 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya