Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Bisa Saja Diperiksa Terkait E-KTP

Menurutnya, mencuatnya nama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP ini hanya berasal dari sumber omongan dari pihak luar.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Mar 2017, 06:24 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 06:24 WIB
Kasus Korupsi e-KTP
Kasus Korupsi e-KTP

Liputan6.com, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berusaha profesional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP atau KTP elektronik. Termasuk, dugaan adanya dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basari Basaria Pandjaitan di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 16 Maret 2017.

"Sepanjang dibutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut oleh penyidik nantinya beliau (Agus) tetap akan dipanggil untuk diperiksa. Dan bukan hanya beliau, siapa saja yang dibutuhkan keterangannya untuk dibuatkan dalam berita acara pemeriksaan tentu akan dipanggil," beber dia.

Basaria melanjutkan, jika nantinya Ketua KPK Agus Raharjo tidak memiliki kepentingan, maka penyidik tidak akan mengagendakan pemeriksaan.

"Jadi penyidik dipastikan akan bekerja secara profesional, jika seseorang yang dimaksud dibutuhkan keterangannya dalam sebuah kasus tersebut tentu akan dipanggil dan diperiksa. Begitu juga sebaliknya jika dianggap tak diperlukan tentu tidak dilakukan pemanggilan," terang dia.

Menurutnya, mencuatnya nama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP ini hanya berasal dari sumber omongan dari pihak luar.

"Sebenarnya itu kan hanya cerita dari luar sana. Kita tak ingin dengar cerita-cerita dari luar karena mau fokus pengusutan lebih lanjut kasus ini hingga tuntas," ujar Basaria.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah meminta Agus Rahardjo mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Ia menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Fahri, konflik kepentingan dalam penanganan korupsi itu muncul karena Agus menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat pengadaan proyek berlangsung. Kala itu, LKPP memberi saran agar Kementerian Dalam Negeri tidak menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP.

"Dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak sekali," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Fahri berdalih, kasus ini mencuat pada saat Agus Rahardjo diangkat menjadi ketua lembaga antirasuah. Sementara, sebelumnya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012-2014, proyek tersebut dinyatakan bersih.

"Jelas kan begitu dia (Agus) menjadi Ketua KPK, proyek ini dijadikan kasus korupsi," tutur Fahri.

Atas penilaian itu, Fahri meminta Agus untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, posisinya sebagai Ketua KPK dan mantan Ketua LKPP bisa menyebabkan konflik kepentingan.

"Kasus e-KTP ini bisa menyimpang," ucap Fahri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya