Taksi Online Dipasang Stiker Khusus Mulai 1 April

Setiap taksi online akan diberi tanda khusus berupa stiker.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 25 Mar 2017, 08:13 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 08:13 WIB
20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi peraturan menteri (Permen) angkutan online. Salah satu aturan dalam PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini adalah pemasangan stiker khusus pada setiap taksi online yang akan diterapkan mulai 1 April 2017.

Dalam revisi Permen tersebut telah diatur 11 materi khusus, di antaranya mengenai uji KIR, penetapan tarif batas bawah dan atas, serta angkutan sewa khusus. Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, setiap taksi online akan diberi tanda khusus berupa stiker.

Kendaraan yang akan diberikan stiker khusus adalah kendaraan yang sudah memenuhi syarat taksi online mulai dari kapasitas mesin, STNK atas nama badan hukum, hingga lulus uji berkala (KIR).

"Kalau sudah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini," ujar Pudji saat melakukan pertemuan dengan dua kepala daerah di Balai Kota Bogor, Jumat (24/3/2017).

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah mengenali angkutan sewa khusus tersebut. Selain stiker, kendaraan taksi online juga akan diberikan kode khusus oleh Kepolisian.

"Ini agar polisi tahu, ada kode khusus, misal pakai plat TXO,  seperti kendaraan pejabat pakai plat RFS. Taksi online juga gitu. Tapi ini kepolisian yang merumuskannya," jelas dia.

Apabila ada taksi online yang sudah memasang stiker tetapi belum melengkapi administrasi maka akan diberikan sanksi. Sanksinya dikenakan kepada perusahaan angkutan umum maupun aplikasi tersebut.

"Sanksi akan diberikan oleh Kementerian Komunikasi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara hingga dilakukan perbaikan," ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuek Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan adanya tekanan publik semacam ini, penyedia layanan maupun mitra taksi online harus mau mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau tidak dilakukan kami siap memblokir dan memutus akses mereka. Tapi sanksi itu diberlakukan atas rekomendasi Kemenhub," kata dia.

Sementara dalam pertemuan tersebut hadir Karopenmas Divhumas Polri Bigjen Pol Rikwanto, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan, Ateng Haryono, Sekjen DPP Organda, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bupati Bogor Nurhayanti, Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Arm Dodi Suhardiman, dan Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Fransisco serta Organda dan perwakilan pengemudi ojek online dan angkot.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya