Jaksa KPK Konfirmasi Sakitnya Saksi Sidang E-KTP Miryam Haryani

Jaksa KPK Irene Putrie mengaku telah melihat surat keterangan sakit yang bersangkutan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2017, 12:25 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 12:25 WIB
Sidang kasus E-KTP
Sidang kasus E-KTP (Helmi Afandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memanggil mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke persidangan E-KTP. Politikus Partai Hanura yang kini duduk di Komisi V tersebut, dikabarkan tengah sakit dan sudah menghubungi panitera Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK Irene Putrie mengaku telah melihat surat keterangan sakit yang bersangkutan. Dia mengaku akan segera menghubungi pihak rumah sakit terkait kebenaran sakitnya Miryam S Haryani.

"Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut," ujar Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Rencananya, pemanggilan Miryam akan dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 Maret 2017. Berdasarkan surat sakit, Miryam diperbolehkan istirahat selama dua hari ke depan.

"Artinya hari ini sampai besok. Mudah-mudahan hari Kamis bisa hadir. Jika tak datang, kita upayakan panggil paksa," kata Jaksa Irene.

Rencananya, pada Kamis mendatang JPU KPK akan memanggil enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di sidang E-KTP. Enam saksi tersebut salah satunya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Sisanya Jaksa Irene belum mau menyebutkan.

Sebab, pada sidang sebelumnya Agus yang merupakan mantan Menteri Keuangan meminta penjadwalan ulang sidang E-KTP pada Kamis mendatang.

"Kami panggil enam (saksi) lagi, kalau Miryam datang kita akan utamakan itu dulu dengan tiga saksi dari penyidik KPK untuk verbal lisan," kata Jaksa Irene.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya