Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Online Sebelum 1 April

Ia menargetkan, pemasangan stiker khusus transportasi online akan dilakukan sebelum 1 April 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Mar 2017, 13:04 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 13:04 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Tarif Transportasi Online Sebelum 1 April
Plt Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Tarif Transportasi Online Sebelum 1 April

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) transportasi online setelah keluarnya revisi Permenhub Nomor 32 khusus regulasi mengenai transportasi online. Bahkan, Pemprov DKI saat ini sedang menggodok penentuan tarif atas dan bawah yang harus diikuti transportasi online.

"Untuk Jakarta, tarif bawah tarif atas tetap kita pedomani. Kita akan ikuti dan ditetapkan oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi jabodetabek). Nanti, untuk Jabodetabek saya sekarang sedang dalam proses koordinasi dan perhitungan," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Senin (27/3/2017).

Ia menargetkan, pemasangan stiker khusus transportasi online akan dilakukan sebelum tanggal 1 April mendatang. Tanggal tersebut, merupakan tanggal mulai berlakunya Permenhub Nomor 32.

"Penerapannya (tarif transportasi online) saya kira sebelum 1 April Insya Allah DKI sudah menerapkan itu. Termasuk ketentuan Peraturan Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkait dengan stiker akan kita terapkan," ujar dia.

Mengenai uji KIR dan SIM khusus bagi transportasi online, pria yang akrab disapa Soni ini menyebutkan, penerapan bakal dilakukan secara berkala.

"Mula-mula stiker besar sekali, tapi mereka keberatan. Boleh lah, yang kecil tidak apa-apa. Tapi stiker itu mesti ditempel. Supaya mudah Dishub melakukan tindakan," tegas dia.

Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 berisi 11 pokok pembahasan mengenai transportasi online, yang meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus.

Poin selanjutnya terkait transportasi online adalah kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau KIR, adanya pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi yang sama dengan transportasi online dan konvensional.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya