Tembak Pengedar Narkoba, BNN Klaim Selamatkan 55 Ribu Anak Bangsa

BNN terpaksa menembak seorang penadah narkoba karena melawan ketika diamankan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mar 2017, 15:04 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 15:04 WIB
BNN Ungkap Peredaran 11 Kilogram Sabu
Kepala BNN, Budi Waseso memberi keterangan saat rilis pengungkapan pengedar sabu di Jakarta, Senin (27/3). BNN menangkap dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu 11.076 gram. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penembakan yang dilakukan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pelaku peredaran narkoba kembali terjadi. Kali ini, satu penadah narkoba di Pontianak jadi sasaran timah panas.

"Pada 20 Maret, petugas menangkap kurir narkoba, GUS (31) dan WAH (21), setelah mengantar sabu ke A(50) di Sungai Raya, Potianak, Kalimatanan Barat. Karena A lakukan perlawanan, BNN menembaknya. Dia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kepala BNN, Budi Waseso dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Dari operasi ini, pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 11,076 gram. Lewat penelusuran, lanjut Budi, pemasok narkoba diketahui berasal dari jaringan internasional Malaysia.

"Saat di Entikong, jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, kurir sempat berganti mobil. Lalu mereka lanjut ke Pontianak. Barang bukti 11 kilo lebih sabu ini disimpan pelaku di dinding pintu (door trim)," terang jenderal bintang tiga ini.

Selain barang bukti sabu, satu unit mobil, sembilan unit ponsel dan sebuah sepeda motor turut disita BNN. Operasi pemberantasan narkoba kali ini diklaim BNN berhasil menyelamatkan 55 ribu jiwa anak bangsa.

Dua pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya