Tim Kuasa Hukum Koordinator Aksi 31 Maret Tegaskan Tak Ada Makar

Tim kuasa hukum koordinator aksi 31 Maret menilai polisi bertindak berlebihan dengan penahanan Muhammad Al Khaththath.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mar 2017, 15:57 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 15:57 WIB
Tim Kuasa Hukum Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath
Tim kuasa hukum koordinator aksi 31 Maret menilai polisi bertindak berlebihan dengan penahanan Muhammad Al Khaththath. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Tim Kuasa Hukum Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath menegaskan aksi 31 Maret murni aksi damai. Tidak ada ada upaya makar.

Tuntutan dalam aksi tersebut hanya meminta pemerintah menjalankan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena statusnya yang menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses pengadilan.

"Hari ini adalah aksi super damai, dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Kami menegakkan keadilan," ujar salah seorang tim kuasa hukum Al Khaththath, Abdul Choir Ramadhan.

Abdul Choir menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath atas dasar hendak melakukan pemufakatan makar dalam aksi 31 Maret. Dia menilai polisi sangat berlebihan dengan menahan kliennya dengan dasar yang tidak jelas.

"Pimpinan aksi dilakukan penangkapan tentu akan menjadi pertanyaan besar, ada apa yang terjadi. Tidak dibenarkan dalam sistem hukum indonesia. Di mana hak-hak konstitusi sesorang dijamin. Tapi kenyataan klien kami dilakukan kriminaliasasi," ujar dia.

Untuk itu, Abdul Choir pun menyambangi Mako Brimob Kelapa II Depok guna meminta kejelasaan dari penyidik atas dasar tuduhan melakukan makar kepada Al Khaththath. Namun, hingga saat ini dirinya tidak diperbolehkan masuk.

"Katanya harus ada koordinasi dengan penyidik dan pihak berwenang. Jangan main-main mempersangkakan orang seperti apa buktinya," tegas dia.

Sementara itu, anggota Tim kuasa hukum lain, Nasrullah Nasution, mengatakan pihaknya masih terus berupaya mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait upaya makar yang dilakukan Koordinator Aksi 31 Maret sehingga tidak terjadi simpang siur pemberitaan.

"Informasi masih di klarfikasi ke dalam terkait dengan apa. Ada berapa di sana. Kebetulan satu tim advokasi sudah ada di dalam," tandas Nasrullah.

Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, dini hari tadi. Dia ditangkap bersama empat rekannya. Al Khaththath adalah koordinator aksi 31 Maret 2017.

"Jadi begini, tadi pagi tim penyidik Polda Metro Jaya Dirkrimum telah menangkap lima orang di tempat yang berbeda berkaitan dengan permufakatan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Menurut Argo, saat ini kelimanya tengah diperiksa di Mako Brimob. Argo menegaskan, kepolisian memiliki bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelimanya.

"Tentunya kepolisian mempunyai alat bukti dan melakukan penangkapan ini sesuai dengan prosedur ya dan secara profesional," kata dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya