Tommy Soeharto, Firza Husein, dan Makar

Polri terus mendalami kasus dugaan makar dengan tersangka Firza Husein.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 01 Apr 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 18:01 WIB
Tommy Makar
Tommy Soeharto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mendalami kasus dugaan makar dengan tersangka Firza Husein. Kali ini, penyidik ingin menggali kasus itu melalui Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto.

Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran pihak Tommy mengaku tidak menerima surat panggilan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Karopenmas Polri) Brigjen Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tommy Suharto, tiga hari sebelum jadwal pemanggilan.

"Ya silakan dia bantahannya apa. Suratnya pasti sampai. Paling enggak 3 hari sebelum pemanggilan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2017.

Rikwanto juga mengaku memegang salinan surat pemanggilan kepada putra Presiden kedua RI tersebut.

"Pemanggilan Tommy Soeharto diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kejahatan terhadap keamanan negara atau pemufakatan makar. Kita masih menunggu apakah ada informasi dari yang bersangkutan. Keterangannya sampai saat ini belum datang," ujar Rikwanto lagi.

Polisi pun berencana membuat jadwal pemanggilan ulang. "Tunggu rencana penyidik ya kapan diperlukan lagi keterangannya. Akan diagendakan ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta.

Argo tak mempermasalahkan pemilik nama Hutomo Mandala Putra itu mangkir dari pemanggilan penyidik. Namun, dia menampik jika ketidakhadiran Tommy lantaran tidak ada surat panggilan yang dilayangkan polisi.

"Kata siapa (belum terima)? Orang udah diterima, ada tandatangan dari lawyer. Tapi enggak tahu saya namanya," ucap dia.

Sebelumnya, pengacara Tommy, Erwin Kallo, mengaku pihaknya tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau nerima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ucap Erwin saat dikonfirmasi di Jakarta.

Erwin tidak tahu ke mana penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Yang pasti, pihaknya juga belum menerima informasi dari Tommy.

"Untuk apa kita datang? Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," kata Erwin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya