Polisi: Tersangka Makar Sekjen FUI Cs Diduga Ingin Duduki DPR

Polisi menyebut mereka berniat menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2017, 15:26 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 15:26 WIB
Argo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemufakatan makar yang dilakukan oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat rekannya. Untuk itu, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menuturkan Al Khaththath bersama empat rekannya pernah menggelar beberapa pertemuan yang diduga mengarah ke pemufakatan makar. Intinya, kata dia, mereka berniat menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah.

"Yang intinya, ada (rencana) menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Pertemuan kelima orang itu, sambung dia, terjadi di beberapa tempat. Namun, dia tak merinci kapan mereka menggelar pertemuan yang mengarah ke dugaan makar itu.

"Ada di Kalibata dan di Menteng, dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," ucap Argo.

Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. Argo menambahkan, dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

"Ada surat, ada dokumen, sudah kami lakukan penyitaan," ujar Argo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya