Kata Dewan Masjid Indonesia Soal Surat Seleksi Penceramah

Dunia maya diramaikan dengan beredarnya surat seleksi untuk penceramah di masjid instansi pemerintah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Apr 2017, 18:06 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 18:06 WIB
Dewan Masjid Indonesia
Dewan Masjid Indonesia (DMI). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dunia maya diramaikan dengan beredarnya surat seleksi untuk penceramah di masjid instansi pemerintah. Surat ini untuk mengawasi penceramah dan menentukan tema ceramah.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Natsir Zubaidi menilai, masjid bersifat otonom dan punya kebijakannya masing-masing. Pengurus masjid bisa melihat situasi sosial yang terjadi di wilayahnya.

"Apakah dia masjid besar, masjid kecamatan, masjid tingkat walikota atau masjid negara kayak di Istiqlal yang jangkauannya luas bahkan disiarkan di TVRI. Forum masjid punya kebijakan masing-masing," kata Natsir kepada Liputan6.com, Minggu (2/4/2017).

Dalam berdakwah, setiap penceramah atau mubaligh sudah memiliki kode etik, akhlak, serta adab dalam berdakwah. Kode etik itu sudah tertuang dalam Alquran Surat An Nahl.

"Jadi harus dengan bil hikmah, dialog, dengan kebijakan dan itu sudah ada adabnya, tidak boleh menyebarkan kebencian, tidak boleh memfitnah, dan tidak boleh memprovokasi," jelas dia.

Penceramah juga harus ikhlas dalam berdakwah. Sebab yang disampaikan adalah ayat Ilahiyah dan sunnah Rasul melalui berbagai hadits. Karena itu pula khotib harus bijaksana.

"Enggak usah ada seleksi (penceramah) sebenarnya. Enggak perlu, apa gunanya itu," Natsir memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya