Liputan6.com, Magelang - Pascakasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, semua siswa sekolah tersebut dilarang keluar dari kompleks sekolah. Namun, larangan tersebut kini dicabut dan siswa diperbolehkan keluar.
Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar mengatakan, sejak ada pembunuhan tersebut membuat para siswa dilarang keluar. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dengan pihak kepolisian, jika sewaktu-waktu siswa dibutuhkan untuk dimintai keterangan.
"Karena kemarin pihak kepolisian belum utuh atau lengkap dalam mengambil keterangan dari siswa sehingga siswa dilarang keluar. Apalagi di kelas X dan terlebih di graha atau asrama TKP terjadi tidak boleh keluar," kata dia di SMA Taruna Nusantara Magelang, Minggu (2/4/2017).
Advertisement
Dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, kata Cecep, pihaknya sangat kooperatif dan terbuka. Semua data dan hal yang diperlukan sebagai keterangan, siap diberikan kepada kepolisian.
"Kami kooperatif karena ingin masalah ini lekas selesai," kata dia.
Setelah pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad terungkap, kata Cecep, mulai hari ini siswa yang sebelumnya sempat dilarang keluar, kini diperbolehkan keluar.
"Kemarin-kemarin ketika siswa izin keluar atau diminta orangtuanya untuk dibawa keluar kampus, juga tidak diperbolehkan," dia menegaskan.
Namun larangan keluar kampus, menurut Cecep, mulai Minggu pagi telah dicabut. Para siswa sudah diperbolehkan keluar kompleks SMA Taruna Nusantara. Kendati, para siswa pada Minggu sore diharuskan sudah kembali ke kampus.
"Mulai hari ini diizinkan keluar tapi jam 17.00 WIB harus sudah kembali ke kampus. Terus orangtua yang akan besuk anaknya di kampus juga diperbolehkan," Cecep menandaskan.
Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara ditemukan tewas di kamar asramanya, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat 31 Maret lalu.
Teman sekolahnya, AMR, diduga sebagai pelaku pembunuhan akibat masalah peminjaman ponsel yang jelas-jelas dilarang di sekolah tersebut.
Akibat pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara itu, AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.