Polri Siap Hadapi Gugatan Internasional Sri Bintang Pamungkas Cs

Tim Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas Cs mengugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat peradilan internasional di Jenewa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Apr 2017, 13:25 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 13:25 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi keterangan saat rilis kasus Ahok di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11). (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mempersilakan Tim Kuasa Hukum tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas Cs mengugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat peradilan internasional di Jenewa, Swiss. Polri menyatakan siap menghadapinya.

"Kalau melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional itu silakan saja. Silakan saja, kami siap menghadapinya," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sutompul Martinus di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).

Namun demikian, menurut Martinus, sebenarnya perlu disadari bahwa ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui. Mengingat, Indonesia merupakan negara hukum dan tiap warga negara juga memiliki kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke Mahkamah Internasional," jelas dia.

"Saya kira itu hak seseorang melakukan itu. Tapi seyogyanya, sebaiknya harus diuji. Karena kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum, ada ujiannya. Izinnya di praperadilan," Martinus menandaskan.

Tim Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas Cs mengugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat peradilan internasional di Jenewa, Swiss. "Saya selaku tim kuasa Sri Bintang Pamungkas (SBP) sudah mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, yang kami gugat Kapolri atas dugaan makar kemarin," ucap Dahlia Zein, di Depok, Sabtu 1 April 2017.

Aktivis Sri Bintang Pamungkas bersama sembilan orang lainnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016.

Sri Bintang Pamungkas bersama enam orang lainnya di antaranya Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka upaya makar.

Sementara, musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap presiden. Sedangkan, dua lainnya berinisial JA dan RK diduga melanggar Undang-Undang ITE.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya