Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa suap pajak Rajesh Rajamohanan Nair dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia itu bersalah telah menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Advertisement
Rajesh terbukti memberikan uang suap kepada Handang sebesar USD 148.500, atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Pemberian uang suap pajak tersebut agar Handang membantu mempercepat permasalahan pajak perusahaan Rajesh tersebut.
Awalnya, Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajesh. Namun pada saat pemberian pertama, Rp 1,9 miliar, Rajesh dan Handang ditangkap penyidik KPK.
"Dengan telah berpindahnya uang, maka unsur memberi hadiah telah terpenuhi," kata jaksa Ali.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Rajesh tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Rajesh juga telah mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) khususnya dalam sektor pajak.
Perbuatan Rajesh Rajamohanan Nair dalam suap pajak itu dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.