Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan ihwal rencana pemberian nama jaringan internet tanpa kabel atau wifi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Hal itu diutarakan saat sidang Ahok ke-17
NEWS FLASH: Ini Pengakuan Ahok Soàl Rencana Beri Nama Jaringan WIFi Almaidah 51
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok jelaskan rencana pemberian nama jaringan internet tanpa kabel menggunakan Surat AlMaidah ayat 51
diperbarui 05 Apr 2017, 10:44 WIBDiterbitkan 05 Apr 2017, 10:44 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Agustus Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Virgo
7 Resep Olahan Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Warna Feses: Indikator Penting Kesehatan Pencernaan
350 Caption Islami untuk Inspirasi dan Motivasi
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar, Tawarkan Penerbangan Umrah Mulai Rp 11,7 Juta
Paus Fransiskus Sakit Bronkitis, Aktivitas Tetap Jalan dengan Penyesuaian
5 Pemain Preman Pensiun yang Sudah Meninggal, Kenang Karakter Ikonik Mereka
Dasco Minta Komisi X Panggil Pemerintah Bahas Polemik Pendaftaran SNBP Pekan Depan
Ariyo Wahab Belajar dari Masa Lalu, Kini Lebih Siap Berkarya di Musik
Perbedaan Daya Tampung SNBP dan SNBT dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Tokocrypto Gelar Indonesia Crypto Outlook 2025, Bahas Apa Saja?
Alasan Prabowo Kumpulkan Perwira TNI di Istana Bogor: Banyak yang Belum Pernah ke Sini