Bareskrim Geledah 13 Gudang Penyimpanan Pupuk Palsu

Polisi menemukan 615 ton pupuk palsu berbagai jenis, baik itu pupuk organik maupun nonorganik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Apr 2017, 11:09 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 11:09 WIB
Jaringan-Pupuk-Palsu-Digagalkan-Petugas
Barang bukti pupuk palsu ditunjukkan petugas di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2). Bareskrim berhasil menangkap jaringan penjual pupuk palsu di Jawa Barat. 3 Orang ditangkap dengan barang bukti 110.25 ton pupuk palsu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah 13 gudang yang menyimpan ratusan ton pupuk palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa 4 April 2017 di kawasan Jawa Barat. Yakni Sukabumi, Padalarang, dan Cianjur.

"Awalnya kami ungkap 4 pabrik yang digunakan sebagai tempat pembuatan pupuk palsu. Kemudian kami kembangkan, dan menemukan 13 gudang lainnya untuk menyimpan pupuk palsu," kata Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dari penggeledahan tersebut, sambung Agung, pihaknya mendapati total 615 ton pupuk palsu berbagai jenis, baik itu pupuk organik maupun nonorganik.

Agung menambahkan pihaknya juga telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus pemalsuan pupuk ini. Mereka, katanya, terdiri dari pemilik, pembuat, maupun distributor.

"Para tersangka membuat pupuk palsu dengan bahan dari batu kapur yang berada di dekat lokasi tersebut. Batu kapur tersebut digiling kemudian dicampur dengan pewarna pakaian dan cairan nutrisi sesuai dengan pupuk yang akan dipalsukan," terang Agung.

Saat ini, sambung Agung, pihaknya tengah menelusuri distribusi pupuk palsu di wilayah lain. Ia menduga, pupuk palsu tersebut juga beredar di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sementara kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 60 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 1 UU no 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dana tau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 (e) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya