Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Ghafar (JAG) sebagai tersangka atas kasus pungutan liar atau pungli bongkar muat pelabuhan peti kemas Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
"Benar kami sudah tetapkan JAG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Baca Juga
Agung mengatakan, peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras, yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan.
Advertisement
"Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda," tambah Agung.
Agung mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap JAG sebagai tersangka untuk diperiksa di kantornya. "Sudah dilayangkan pemanggilan dan hari ini dipanggil," ucap Agung.
Pemanggilan JAG, sambung Agung, dilakukan pada hari ini. Artinya, penyidik ingin meminta keterangan Jafar dan perannya dalam kasus dugaan pungli bongkar muat peti kemas tersebut.
"Kita panggil untuk hadir hari ini, panggilan sebagai penetapan tersangka," terang Agung.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni sekretaris Komura Dwi Harianto, NA, dan AB yang berperan melakukan pemerasan di lapangan.
Hasil operasi tangkap tangan dugaan pungli ini berawal saat penyidik mengamankan Rp 6,1 miliar di dalam kantor Komura. Kemudian, berdasarkan hasil pendalaman, penyidik juga menggerebek rumah milik tersangka Dwi dan mendapatkan dokumen-dokumen aliran dana, mobil mewah sebanyak sembilan unit, serta lima unit rumah.
Belakangan penyidik juga mendapatkan kembali nominal yang sangat besar dalam sebuah deposito yakni Rp 326 miliar. Hingga saat ini penyidik masih menelusuri asal usul uang dalam deposito.