Polri Nonaktifkan 8 Perwira Diduga Terima Suap Rekrutmen Polisi

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa modus yang dilakukan para pamen untuk mendapatkan suap dari para calon anggota Polri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Apr 2017, 06:16 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 06:16 WIB
Ilustrasi Pamen Polri
Ilustrasi Pamen Polri

Liputan6.com, Jakarta Polri menonaktifkan delapan perwira menengah dari Polda Sumatera Selatan. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar atau pungli seleksi penerimaan calon anggota Polri.

"Ini sedang dalam pemeriksaan, namun mereka sudah dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa modus yang dilakukan para pamen untuk mendapatkan uang dari para calon anggota Polri. Misalnya, cara konvensional dengan menitipkan calon anggota Polri kepada mereka agar bisa lulus seleksi.

Ada pula, orangtua yang sengaja menitipkan uang seseorang yang dipercaya bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Padahal, oknum yang dititpkan bukan bagian dari panitia seleksi.

"Padahal dia enggak kerja apa-apa. Kalau lulus Alhamdulillah jadi miliknya. Kalau tidak lulus yang dikembalikan (uangnya) ada yang tidak (dikembalikan)," kata dia.

Modus seperti ini, kata Rikwanto, yang terus didalami kepolisian. Termasuk waktu operasi, prospek, dan siapa saja yang ikut terlibat pungli ini.

Rikwanto menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak anggotanya yang melanggar hukum. Dia tidak akan segan menangkap siapapun oknum polisi yang terlibat kasus hukum.

Sebut saja, kata dia, kasus penangkapan AKBP Raden Brotoseno yang diduga melakukan pemerasan terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Artinya, kami memang bersih. Ini buktinya, berapa kali kami tangkap tangan internal kepolisian untuk pungli. Terakhir, Brotoseno, kami tangkap juga," Rikwanto menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya