Liputan6.com, Jakarta - Johanes, bapak berumur 60 tahun yang dilaporkan anak dan menantunya, telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuduhan penggelapan sertifikat senilai Rp 4 miliar.
Selain dipidanakan anaknya, Robert dan menantunya, Jessica, dia juga digugat perdata sebesar Rp 10 miliar atas beberapa sertifikat miliknya.
Baca Juga
"Jadi awalnya saya digugat perdata dulu. Nah, mungkin tuh anak enggak puas, terus saya juga dilaporin penggelapan. Saya digugat Rp 10 miliar," kata Johanes kepada Liputan6.com di lokasi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
Namun, Johanes bisa bernapas lega setelah hakim pengadilan memenangkan dirinya pada 9 Maret 2017. Putusan pengadilan menyebutkan Johanes masih berhak atas kepemilikan sejumlah aset, meski diatasnamakan anak dan menantunya.
"Aset itu memang akan jadi milik dia, anak dan mantu saya, tapi sabar dulu saya masih hidup. Seperti ingin saya cepat mati saja. Itu semua memang atas nama dia kok, meski belinya pakai ulang saya. Hakim masih punya nurani jadi saya menang diputus kemarin," ungkap Johanes.
Johanes sebelumnya mengaku nyaris bunuh diri lantaran perseteruan dengan anak dan menantunya. Yang dia sesalkan, sang menantu merupakan anak angkatnya yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara.
"Robert anak saya, nah mantu ini anak angkat saya, makanya saya jodohin saya nikahin mereka. Kok setelah menikah mereka malah mau memenjarakan saya. Padahal itu nanti juga jadi warisan mereka kan? Tapi saya ini masih hidup, ya sama aja diusir kan?" Johanes menandaskan, Rabu 5 April 2017.