Â
Liputan6.com, Jakarta - Junaidi Syafri, sopir [Transjakarta](Sopir Transjakarta "") menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus kecelakaan lalu lintas. Sopir Transjakarta rute Pusat Grosir Cililitan (PGC) - Ancol itu dituntut Jaksa Penunutut Umum (JPU) dengan satu tahun penjara.
Baca Juga
"Tuntutan jaksa 1 tahun plus denda Rp 3 juta," tutur kerabat Junaidi yakni Jon Henry Koto di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
Sidang ke-9 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa itu sendiri tidak dihadiri oleh pihak penggugat satu pun.
Menurut Jon, ada dugaan pemerasan di balik kasus tersebut. Pasalnya, penabrak atas nama Riyandi sudah mengaku telah memaafkan Junaidi dan lebih memilih penyelesaian kekeluargaan di hadapan majelis hakim pada sidang ke-5. Tapi setelah ganti rugi dan urusan lainnya dipenuhi, Junaidi tetap harus menjalani pengadilan.
"Ditanya sama hakim 'Kamu mabuk?' Dijawab iya. 'Kamu yang nabrak?' Jawab iya lagi. 'Ini plat nomor palsu kamu tau? Dapat dari mana?' Dijawab bapak saya yang pasang. 'Kamu ke sini sama siapa?' Jawab lagi sama bapak katanya. Trus sama dia mau ditunjuk ternyata bapaknya udah kabur keluar ruangan," ujar Jon.
"Padahal hakim tanya 'Ini semua-semua sudah. Kamu sudah sehat, ada ganti rugi, motor sudah diperbaiki. Trus apalagi yang dituntut? Nah dia jawabnya katanya itu bapak saya. Saya sudah maafkan Pak Junaidi," lanjut dia menirukan percakapan hakim dengan penabrak pada sidang ke-5.
Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara tersebut pada Kamis, 13 April 2017. Adapun agendanya adalah pembacaan pleidoi pembelaan terhadap sang sopir [Transjakarta](Sopir Transjakarta "") tersebut.