KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB Terkait Suap Jalan KemenPUPR

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan suap jalan di KemenPUPR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Apr 2017, 13:31 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 13:31 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid, terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (Sok Kok Seng)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, dua anggota DPR itu disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Tiga orang di antaranya adalah anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya