Dedi Mulyadi Percepat Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Mulai Hari Ini Kamis 20 Maret 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mempercepat program pembebasan tunggakan pajak kendaraan mulai Kamis hari ini, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 20 Mar 2025, 09:43 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 09:43 WIB
Peneliti LSI Sebut Lomba Joget Gemoy Inisiatif Dedi Mulyadi Efektif Dongkrak Elektabilitas Prabowo
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto (Liputan6.com/Asep Mulyana)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mempercepat program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk pemilik mobil maupun motor.

Dari semula dimulai pada 11 April sampai 6 Juni 2025, kini dipercepat menjadi Kamis, 20 Maret 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025, tanpa perlu melunasi tunggakan maupun denda pajak kendaraan sebelumnya.

"Tadinya kita akan membuka layaman perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi, saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di Lebaran tenang, jalan-jalan motornya STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu kita geser, mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Dedi menjelaskan, dihapusnya tunggakan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang menunggak sejak 2024 hingga ke belakang.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," tandasnya.

Dedi mengingatkan, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, enggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan Provinsi Jawa Barat. Ayo kamu mau lewat mana," katanya.

Di sisi lain, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

 

Penulis: Arby Salim

 

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya