Cara Bayar Pajak Kendaraan Selama Program Pembebasan Tunggakan di Jabar, Lengkap dengan Syaratnya

Berikut cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil dan motor selama program pembebasan tunggakan dan denda di Jawa Barat pada 20 Maret-6 Juni 2025. Lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 20 Mar 2025, 11:54 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 11:51 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Jawa Barat dapat menikmati program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Kamis, 20 Maret 2025 sampai Jumat, 6 Juni 2025.

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019 dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Selasa (19/3/2025).

Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, di antaranya:

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

- KTP Asli (Untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja)

- STNK Asli

- BPKB Asli

- Cek Fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)

- Kuitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Perpanjangan Pajak Tahunan

- KTP Asli

- STNK Asli

Promosi 1

Cara Bayar Pajak Kendaraan Selama Program Pembebasan Tunggakan

Malas Ribet Bestie? Ini Cara Mudah Mengurus STNK Mobil Bekas yang Terblokir
Ilustrasi STNK.... Selengkapnya

Untuk membayar pajak kendaraan tanpa melunasi tunggakan maupun denda dari pajak kendaraan sebelumnya, masyarakat Jawa Barat cukup mengikuti prosedur berikut:

1. Mendatangi Kantor Samsat terdekat.

2. Membawa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

3. Petugas akan memeriksa jumlah tunggakan pajak kendaraan, dan tunggakan pajak akan otomatis dihapus.

4. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Sebagai informasi, pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan, dapat dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota. Sementara perpanjangan tahunan dapat dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan lainnya.

 

Penulis: Arby Salim

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya