Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Jawa Barat dapat menikmati program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Kamis, 20 Maret 2025 sampai Jumat, 6 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
Tukang Becak, Ojek, dan Delman di Jabar Bakal Diberi Rp3 Juta, Asal Tak Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2025
Denda-Tunggakan Dihapus, Begini Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan di Jabar Lewat WhatsApp
Dedi Mulyadi Percepat Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Mulai Hari Ini Kamis 20 Maret 2025
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019 dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Selasa (19/3/2025).
Advertisement
Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, di antaranya:
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
- KTP Asli (Untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
- Kuitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP Asli
- STNK Asli
Cara Bayar Pajak Kendaraan Selama Program Pembebasan Tunggakan
Untuk membayar pajak kendaraan tanpa melunasi tunggakan maupun denda dari pajak kendaraan sebelumnya, masyarakat Jawa Barat cukup mengikuti prosedur berikut:
1. Mendatangi Kantor Samsat terdekat.
2. Membawa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
3. Petugas akan memeriksa jumlah tunggakan pajak kendaraan, dan tunggakan pajak akan otomatis dihapus.
4. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Sebagai informasi, pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan, dapat dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota. Sementara perpanjangan tahunan dapat dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan lainnya.
Penulis: Arby Salim
Advertisement
