Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berjanji akan memberikan apresiasi bagi warga Jawa Barat yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Mulanya, Dedi mengucapkan terima kasih bagi warga Jawa Barat yang disiplin dalam membayar pajak kendaraan, baik motor maupun mobil. Oleh karena itu, dia mengeklaim tengah mempertimbangkan untuk memberi apresiasi bagi warga yang taat pajak tersebut.
Baca Juga
"Pasti ada pertanyaannya kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin enggak. Insya Allah yang rajin juga saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Meski belum membeberkan bentuk apresiasi apa yang akan diberikan, Dedi berjanji akan memberikan apresiasi tersebut pada waktu yang tepat.
"Nanti ada waktunya kok, saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang tidak," tutur Dedi.
Di sisi lain, Dedi pun tetap mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.
"Yang terpenting hari ini terus datang ke Kantor Samsat, lakukan pembayaran terhadap pajak tahun 2025. Yang lalu biarkan berlalu, tidak usah dingat-ingat," tandasnya.
Pembebasan Tunggakan-Denda Pajak Kendaraan
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mempercepat program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari semula dimulai pada 11 April sampai 6 Juni 2025, kini dipercepat menjadi Kamis, 20 Maret 2025.
"Tadinya kita akan membuka layaman perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi, saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di Lebaran tenang, jalan-jalan motornya STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu kita geser, mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," kata, dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Dedi menjelaskan, dihapusnya tunggakan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang menunggak sejak 2024 hingga ke belakang.
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," tandasnya.
Dedi mengingatkan, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
"Selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, enggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan Provinsi Jawa Barat. Ayo kamu mau lewat mana," katanya.
Di sisi lain, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Penulis: Arby Salim
Advertisement
