Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan dengan cara mencicil.
"Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," katanya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga
Layanan mencicil pembayaran pajak kendaraan tersebut dinamakan Tabungan Samsat atau T-Samsat, dan merupakan kerja sama Bank bjb bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.
Advertisement
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain dapat membayar pajak secara mencicil, wajib pajak juga bebas dari biaya tambahan seperti biaya administrasi maupun denda keterlambatan. Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan dengan mencicil?
Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil
Dilansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, sebelum mengajukan permohonan untuk membayar pajak kendaraan dengan mencicil, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat dan Ketentuan
- Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank bjb
- Memiliki fasilitas bjb DIGI
- Tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya
Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil
Setelah dipastikan memenuhi syarat, berikut cara pendaftaran T-Samsat untuk mengajukan permohonan bayar pajak kendaraan dengan mencicil:
1. Masuk atau login ke aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu registrasi, pilih registrasi T-Samsat
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada inbox
Penulis: Arby Salim
Advertisement
