Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang ke-20 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu pengacara Ahok, Teguh Samudra, menantang JPU berani menuntut bebas kliennya. Sebab, menurut dia, Ahok sama sekali tak terbukti menodai agama sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP.
"Kami ingin menguji keberanian penuntut umum untuk menuntut bebas. Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," ujar Teguh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Advertisement
Dia yakin kliennya tak memiliki niat dalam hal penodaan agama. Hal itu didasarkan pada keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
"Tidak ada dalam pidato kesengajaan untuk menodai agama. Jika dituntut untuk dakwaan pertama, kami akan memberi tanggapan seoptimal mungkin bahwa apa yang dipidatokan bukan tindak pidana penodaan agama," ujar dia.
Namun, jika jaksa menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dalam tuntutannya, Teguh menyatakan bahwa tudingan itu lebih mudah dibantah. Sebab, Ahok, kata dia, tak pernah melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu di Indonesia.
"Kami akan argumentasi yuridis materil dalam pleidoi yang akan datang. Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan," Teguh menandaskan.