Nama Gamawan Fauzi Kembali Disebut di Sidang E-KTP

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima aliran dana suap e-KTP sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Apr 2017, 19:01 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 19:01 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis hari ini.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Jimmy Iskandar alias Bobby terkait peran Gamawan Fauzi dalam proyek e-KTP.

"Kalau saya sendiri tidak pernah berjumpa. Saya tidak bisa mengatakan ada keterlibatannya atau tidak," ujar Bobby di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa KPK kemudian mencecar perihal hubungan Bobby dengan Hendra. Hendra merupakan saudara kandung dari Gamawan Fauzi.

Bobby juga mengaku pernah bertemu dengan Hendra dalam suatu pertemuan. Menurut Bobby, Hendra sempat berpesan agar Bobby mengikuti arahan Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium Perum PNRI.

"Dia katakan, 'sudah, pokoknya ikuti si rambut putih, (Paulus Tannos). Ke mana pun dia pergi, pasti menang'," kata Bobby mengulang permintaan Hendra.

Selain Hendra, Bobby juga pernah bertemu dua saudara kandung Gamawan Fauzi, yakni Asmin Aulia dan Dadang. Namun, pertemuan dengan Asmin Aulia dan Dadang tak membicarakan perihal e-KTP.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima aliran dana suap e-KTP sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun dalam persidangan, Gamawan tak mengakuinya.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya