Liputan6.com, Jakarta Kamis, (20/4/2017), Gatot Brajamusti di vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram Lombok
Gatot Brajamusti Divonis 8 tahun
Kamis, (20/4/2017), Gatot Brajamusti di vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram Lombok
Diperbarui 20 Apr 2017, 18:00 WIBDiterbitkan 20 Apr 2017, 18:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Pertahanan Harap Revisi UU TNI Selesai Sebelum Reses DPR
Resep Tahu Telur Praktis, Bisa Jadi Ide Menu Sahur Bernutrisi
350 Kata-Kata Promosi Hampers Lebaran yang Menarik Perhatian
Ade Rai Bagikan Menu Buka Puasa Agar Berat Badan Stabil, Salah Satunya Telur
Film Musikal 'Siapa Dia..' Batal Dirilis
Siap Tendang Andre Onana, Manchester United Bidik Kiper Murah Meriah dari Divisi II Liga Inggris
Doa-Doa yang Membawa Ketenangan Hati Selama Berpuasa di Bulan Ramadan
Purnama Worm Blood Moon Muncul Akhir Pekan Ini, Apakah Terlihat di Indonesia?
Kisah Perang Badar dan Kemenangan Mulia di Bulan Ramadan
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 12 Maret 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Soal Gambar Paslon Muncul Saat Bagi-bagi Bantuan Seragam Sekolah di Banggai