KPK: Nofel Hasan Terima Uang USD 104.500 dari Kasus Bakamla

Penyidik KPK juga mendalami peran Nofel Hasal sebagai Karo Perencanaan dan kaitannya dengan proyek-proyek di Bakamla.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2017, 23:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 23:30 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi indikasi penerimaan uang yang diterima oleh Nofel Hasan di kasus dugaan suap proyek monitiring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini.

"KPK dalami peran Nofel Hasan selaku orang yang bersama-sama ESH (Eko Susilo Hadi) diduga menerima fee proyek Bakamla. NH (Nofel Hasan) diduga menerima USD 104.500 dari kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Dia mengungkapkan bahwa penyidik juga mendalami peran Nofel Hasal sebagai Karo Perencanaan dan kaitannya dengan proyek-proyek di Bakamla.

"Materi pemeriksaan proses pembahasan mulai dari awal munculnya kegiatan sampai proses pengadaan," imbuh Febri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan satu orang tersangka baru yaitu Kabiro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan.

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya