Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah pegawai Negeri Sipil
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
diperbarui 24 Apr 2017, 10:50 WIBDiterbitkan 24 Apr 2017, 10:50 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2024
9 10
Berita Terbaru
Sejarah Panjang Isuzu 50 Tahun Berbisnis di Indonesia
KPK: 580 Anggota DPR-DPD 2024-2029 Telah Sampaikan LHKPN
Jika Ingin Sukses, Keseimbangan Hidup dan Bekerja Hanya Mitos?
Berburu Saham Perbankan di Tengah Penurunan Suku Bunga
Forest Healing, Berbicara dengan Pohon hingga Memetik Bunga Liar untuk Redam Stres
2 Oktober 1996: Pesawat Aeroperu 603 Jatuh Dipicu Pita Perekat di Lubang Statis, Tak Ada yang Selamat
Harga Bitcoin Diramal Cetak Rekor Tertinggi Lagi di 2024, Kapan?
Putri Zulhas Resmi Jadi Anggota DPR RI Tampil Anggun dengan Kebaya Gajah Saat Pelantikan
Manchester United Nekat Sikut Chelsea dan Liverpool demi Rekrut Bek Kiri Idaman
8 Tafsir Mimpi Melihat Orang Mencuri, Simbol Perasaan Bersalah hingga Peringatan
Pantai Mawun Lombok, Destinasi Wisata Indah yang Memesona
3 Resep Praktis Seblak Cobek Khas Bandung yang Pedas dan Bikin Nagih