Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah pegawai Negeri Sipil
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
diperbarui 24 Apr 2017, 10:50 WIBDiterbitkan 24 Apr 2017, 10:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
Berita Terbaru
Kereta Api Gunungjati Resmi Beroperasi di Awal Februari, Cek Jadwal dan Rutenya
Outfit One Set Paula Verhoeven, Tampil Elegan dan Jadi Tren Inspiratif
Diskon Listrik Sampai Kapan, Masih Berlaku Bulan Ini
Raffi Ahmad & Nagita Slavina Latihan Tennis Bersama, Siap Ikuti Turnamen Lagi-Lagi Tenis Internasional
Keseruan Arisan Geng Artis Yuni Shara di Awal Tahun, Bikin Rindu Terobati
Diskon Listrik 50% Sampai Kapan? Ini Cara Mendapatkannya
Catatan Amal Perbuatan Manusia Diserahkan kepada Allah di Bulan Sya'ban, Simak Baik-Baik
Presiden Prabowo Instruksikan Satgas untuk Menertibkan Lahan Kelapa Sawit
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, dan BP-AKR pada 1 Februari 2025
Hasil Thailand Masters 2025: Dejan/Fadia ke Final Usai Menangi Laga Perang Saudara
Harta Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap Anak Bos Prodia
Cerita Perempuan di Angkatan Bersenjata India: Bicara Soal Karier dan Tantangan