Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah pegawai Negeri Sipil
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
diperbarui 24 Apr 2017, 10:50 WIBDiterbitkan 24 Apr 2017, 10:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aturan Baru Prabowo: 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Wajib 'Parkir' di RI Setahun
Arti Ilfil dalam Bahasa Gaul: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Arti Problem Solving: Pengertian, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya
5 Tuntutan Aksi Indonesia Gelap: Aspirasi Mahasiswa untuk Perubahan
Arti SOS: Sejarah, Penggunaan, dan Pentingnya Sinyal Darurat Universal
Pengemudi Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Dapat THR
Tujuan Strategi Pembelajaran: Panduan Lengkap untuk Pendidik
Bau Mulut hingga Rambut Rontok, 5 Tanda Kolestrol Tinggi yang Bisa Bikin Kamu Malu Bila Tidak Diatasi
Manfaatkan Momentum sebelum Lebaran, Mitsubishi Pol-polan di IIMS 2025
Bukan iPhone SE 4! Apple bakal Pakai Nama Baru untuk HP Murahnya
Tujuan Pengerahan Tenaga Pemuda: Membangun Masa Depan Bangsa
Tren Impor Komoditas Jelang Ramadan: Gula, Daging, dan Gandum Bergejolak