Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah pegawai Negeri Sipil

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 24 Apr 2017, 10:50 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2017, 10:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya